Jumat, 20 November 2009

belajar

isinya
KEADILAN DALAM BISNIS
Tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan menjadi salah satu topik oenting dalam etika bisnis.
Teori keadilan Aristoteles
Atas pengaruh secara Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukun yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tradisional keadilan dibagi menjadi tiga:
1. Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masayrakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain atau antar warga negara yang satu dengan yang lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antar warga negara yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.

3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan prinsip distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam duni bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya Nichomachean Ethics, polotics, rethiric. Lebih khususnya, dalam buku Nichomachean Ethics, buku itu sepenuhnya diujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafathukunya” karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.
Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa kadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun, Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Arristoteles menghadirkan banyak kontrovesi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesaman atau kesetaran dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang paling penting ialah bahwa imbalan yang sama rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, menjadi persoalanialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh misalnya pelanggaran, kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.

Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadialn Aristoteles, adam smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang pihak dengan orang atau pihak lain.
1. Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain.
2. Prinsip Non Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminandan penghargaan atas hak dan kepentinag setiap orang. Tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tang dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, adam smith membedakan antara harga ilmiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.

Selasa, 03 November 2009

JASA KONSULTASI SKRIPSI: DISYUKURI ATAU DIKUTUK

Di negeri ini sedang marak pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis, dan disertasi. Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Awalnya jasa semacam ini diberikan secara diam-diam dan perseorangan antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer, lalu meningkat menjadi jasa memilihkan judul, menyediakan data bahkan sampai kepembuatannya. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini.
Semakin banyaknya permintaan untuk kemudahan pembuatan skripsi, tesis, dan disertasi tersebut maka seseorang memanfaatkan hal ini untuk ajang bisnis, dan sekarang peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga Rp 750 ribu per skripsi. Peminat yang membutuhkan jasa semacam ini tidak dikalangan mahasiswa saja melainkan dikalangan pjabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis yang mengambil program S3 yang sebenarnya mereka tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis.
Tidak diketahui bagaimana jasa ini dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Maka, program studi Magister manajemen UGM mengirim stafnya untuk berpura-pura ingin menggunakan jasa ini. Telah diketahui ternyata pembuat jasa ini mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Namun, jasa ini yang diberikan ini hanya sekedar memfotocopykannya, serta membuatkan skripsi tersebut (mengetikkan) jawaban atas pertanyaan pembimbing dan latihan ujian. Pemberi jasa memberi garansi "DIJAMIN LULUS".
Pemberi jasa bukanlah orang-orang sembarangan, melainkan mereka adalah lulusan S2 dan S3 diperguruan tinggi terkenal. Seorang pengamat pendidikan khawatir, jangan-jangan nanti akan ada pula jasa untuk pekerjaan rumah(PR) karena kesibukan orang tua. Ketika ditanyakan apakah jasa semacam ini menimbulkan hal kurang baik dan etis. Pemberi jasa yang cukup profesional menjawab: nyatanya banyak yang datang kesaya, tetapi tidak ada juga peraturan yang melarang " lagi pula dalam hukum ekonomi tidak ada etika atau hukum di dalam bisnis.
Ada beberapa pendapat dati mahasiswa dan dosen. Mahasiswa: Saya menggunakan jasa ini lebih memudahkan untuk bisa lebih mengerti karena dosen sulit ditemui dan lagi pula menjelaskan tidak begitu jelas. Dosen: sebenarnya saya tidak setuju dengan adanya skrpsi ini karena hanya membebankan saja, tidak mungkin saya membimbing 10-15 mahasiswa dalam 1 semester apabila ada yang belum selesai maka akan menumpuk menjadi semester selanjutnya.
JAWABAN PERTANYAAN STUDI KASUS
1. Pihak yang terlibatdari kasus diatas adalah mahasiswa, dosen, pemberi jasa.
2. saya tidak setuju , karena mereka melakukan kebohongan publik.
3. Masalah yang timbul adalah kebohongan publik.
4. Tidak harus juga jasa pembimbing ini dilarang, karena dengan adanya jasa semacam ini maka dapat membantu mereka yang membutuhkannya. Maksudnya dalam memberikan penjelasan yang lebih detail, lebih mudah dimengerti seperti yang telah dikatakan oleh mahasiswa pada kasus diatas.
5. What's legal is ethical maksudnya memang benar di dalam bisnis tidak ada kata-kata tidak etis. Tetapi seharusnya tetap menjaga norma-norma peraturan yang ada.

Senin, 02 November 2009

tes

belajar