Rabu, 06 Januari 2010

PRINSIP- PRINSIP ETIKA BISNIS

Secara umum, prinsip- prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip- prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing- masing masyarakat. Bisnis Jepang akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat Jepang. Eropa dan Amerika Utara akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita.

Prinsip pertama, prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendirinya. Tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tau mengenai bidang kegiatannya situasi yang dihadapinya, apa yang diharapkan darinya, tuntutan dan aturan yang berlaku, dari bidang kegiatannya, sadar dan tau akan keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta resiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaanya maupun pihak lain.

Karena orang yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan nilai moral. Yang ada melainkan adalah orang yang melakukan sesuatu karena tau dan sadar bahwa hal itu baik untuk bertindak secara otonom diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusa yang menurutnya baik. Kebebasan adalah unsur hakiki dan prinsip otonomi ini dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis.

Hal yang sama berlaku dibidang bisnis, seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis kalau dia diberi kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini pelaku bisnis hanya akan menjadi robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan perintah dan kendali dari luar dirinya. Dipihak lain dapat dikatakan bahwa hanya orang yang menganggap serius nilai dan prinsip moral lainnya yang bisa bertanggung jawab. Hanya orang yang menganggap serius nilai dan prinsip keadilan yang mau bertanggung jawab atas tindakannya yang tidak adil.

MENYIKAPI KRISIS LISTRIK(PEMADAMAN SECARA BERGILIRAN) DI INDONESIA

Lama lama kesel juga kalo sering mati lampu,padahal bayar tepat waktu tapi masih juga.Saya adalah sebagian dari sekian banyak orang yang ada di Indonesia ini yang paling merasakan dampak besar mengenai pemadaman listrik secara bergilir yang sering dilakukan oleh PLN.Kebetulan keluarga saya mempunyai usaha roti keliling di rumah.Kalau listrik mati ya jelas tidak bias berproduksi karena menggunakan mesin lisrtik.Bisa rugi kalo ini sering terjadi sedangkan karyawan karyawan yang lain juga penghasilan berkurang.Hal itu mungkin bayak diraskan mengingat kegitan – kegiatan ekonomi lainya pasti ta lepas dari listrik.

Kondisi kelistrikan kini benar-benar mengalami kondisi krisis. Kalau sebelumnya, pemadaman listrik, khususnya di Ibukota Jakarta, masih jarang terjadi.Namun sekarang, pemadaman listrik bergilir mengancam setiap saat. Terakhir, akibat terganggunya pasokan gas ke PLTGU Muara Karang dan PLTGU Tanjung Priok, wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pemerintah beralasan seringnya pemadaman listrik sekarang ini dikarenakan keterbatasan daya pembangkit baik yang dimiliki PT PLN (Persero) maupun swasta.

Kalau kita menanyakan siapa saja yang harus disalahkan dalam hal ini tentu banyak.Jika hal ini ditinjau dari etika bisnis siapa yang seharusnya punya etika?selain pihak PLN sendiri kita juga sebagai konsumen harus mempunyai etika,dalam prinsip etika bisnis bisa dikaitkan yaitu prinsip saling menguntungkan ,Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini marak sekali pencurian listrik di kota kota besar baik yang dilakukan oleh rumah-rumah atau industri sekalipun.Sangat disayangkan sekali perusahaan besar dan monopoli seperti PLN harus mengalami krisis listrik karena kurangnya dana bahkan merugi.

Money Game Bermuncula

Money Game Bermunculan

JAKARTA : Departemen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).

“DepDag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM),” ujar KaSubDit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan.

MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya.

Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.

Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 25.000.000 kemudian diberikan produk seharga Rp 200.000. Jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus Rp 500.000.

“Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin (SIUPL), tapi kami tolak semua,” ujar Muhammad Tarigan.

Dia menyatakan meski tidak mengantungi legalitas, praktik money game terus bermunculan di Indonesia.

Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terkhir akan mengalami kerugian.

Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah direkrut.

Di samping itu, DepDag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM.

Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada DepDag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.

Diskusi :

  1. Setujukah anda dengan bisnis money game di atas. Uraikan argument anda!
  2. Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.
  3. Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia.
  4. Haruskah bisnis ini dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang “bisnis sebagai profesi yang luhur”
  5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical”. (Asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :

  1. Saya tidak setuju dengan bisnis money game, karena pada bisnis tersebut terdapat unsur penipuan. Para pelaku bisnis money game merekrut anggota baru dengan berbagai janji yang menggiurkan, tetapi pada kenyataannya semua itu hanya kamuflase. Yang diuntungkan dalam bisnis ini hanya anggota yang berada di level atas, dan tetu saja yang memiliki perusahan tersebut sedangkan para anggota baru hanya diperas tenaganya untuk kepentingan para anggota yang berada di level atas. Dan menurut saya hal itu sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan etika bisnis yang ada saat ini.
  2. Saya sangat mendukung pernyataan dari Bapak Muhammad Tarigan, karena beliau dapat menindak tegas para pelaku bisnis money game. Dengan beliau menolak permohonan izin pembuatan SIUPL, berarti beliau sudah membantu mengurangi bertambahnya bisnis money game di Indonesia.
  3. Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena penduduk Indonesia terlalu mudah dirayu oleh berbagai janji para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka juga tidak bisa disalahkan begitu saja, karena mereka seperti itu akibat keadaan ekonomi yang belum cukup. Mereka berfikir akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila mereka bergabung dengan para pelaku bisnis money game. Dan, peran instansi pemerintah juga sangat berperan penting dalam pertumbuhan bisnis ini. Jika mereka tidak memberikan izin pendirian usaha tersebut, maka bisnis ini akan mengalami pertumbuhan yang lambat. Kenyataan yang ada saat ini sangat memprihatinkan, karena banyak sekali para pejabat yang dapat dengan mudah disuap oleh para pelaku bisnis ini agar mereka dapat memperoleh izin usaha.
  4. Bisnis money game sudah seharusnya dilarang dan ditindak tegas, karena jika bisnis ini dibiarkan begitu saja, maka akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kegiatan bisnis di Indonesia. Salah satu akibatnya jika bisnis ini dibiarkan begitu saja adalah terjadinya kemunduran mental bagi masyarakat di negeri ini. Dan hanya menguntungkan yang para pengusaha asing,karena ta dipungkiri bisnis mlm berasal dari Negara lainPara masyarakat kita akan berfikir praktis mengenai bisnis., maka mereka akan memilih untuk bergabung dengan bisnis money game. Dan hal inilah yang harus dihindari, karena semakin banyak orang yang berfikir seperti itu, maka akan menyebabkan pertumbuhan bisnis money game ini berkembang lebih cepat. Jika dipandang dari sudut pandang bisnis sebagai profesi yang luhur, maka bisnis seperti ini sama sekali tidak sesuai dengan hal tersebut.
  5. Saya tidak setuju dengan prinsip “asal tidak melanggar hukum ya etis”, karena biasanya prinsip seperti ini dijadikan alasan para pebisnis untuk menghalalkan segala cara dalam bisnisnya tanpa memikrkan pengaruh yang akan tejadi pada masyarakat sekitarnya.

BISNIS DAN ETIKA

Bisnis adalah bisnis. Mitos bisnis amoral mengungkapakan sesuatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya sama sekali. Bisnis tidak mempunyai sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Karena itu bisnis tidak boleh dinilai dengan menggunakan norma- norma dan nilai- nilai etika. Bisnis dan etika adalah dua hal yang sangat berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan. Bisnis hanya dinilai dengan kategori dan norma- norma bisnis dan bukan dengan kategori dan norma- norma etika.

Kegiatan orang bisnis adalah melakukan bisnis sebaik mungkin untuk mendapatkan keuntungan, maka yang menjadi pusat perhatian orang bisnis adalah bagaimana memproduksi, mengedarkan, menjual, dan memperoleh keuntungan. Tujuan satu- satunya dari bisnis adalah mendatangkan keuntungan sebesar- besarnya. Atas dasar ini muncul beberapa argumen yang pada dasarnya mau memperlihatkan bahwa antara bisnis dan etika tidak ada hubungannya sama sekali.

Pertama, seperti halnya judi atau permainanpada umumnya, bisnis adalah sebuah bentuk persaingan(yang mengutamakan kepentingan pribadi). sebagai sebuah bentuk persaingan semua orang yang terlibat didalamnya selalu berusaha dengan segala macam cara dan upaya untuk bisa menang. Dengan kata lain bisnis, sebagaiman permainan penuh dengan persaingan yang ketat. Denagn menghalalkan segala cara, yang paling utama bagi orang bisnis adalah bagaimana bisa menang. Itu berarti etikatidak punya tempatdan tidak relevan untuk kegiatan bisnis.

Kedua, aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan itu berbeda dari aturan yang ada dan dikenal dalam kehidupan sosial pada umumnya. Karena itu bisnis tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial.

Ketiga, orang bisnis yang masih mau mematuhi aturan moral akan ada dalam posisi yang tidak menguntungkan ditengah persaingan ketat tersebut. Orrang yang masih memperhatikanetika dan moralitasakan kalah, merugi, dan tersingkir dengan sendirinya.

Kesimpulannya, bisnis dan etika adlah dua hal dua hal yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Bahkan sebagaimana diungkapakan salah satu argumen diatas, etika justru bertentangan dengan bisnis yang ketat. Maka orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma- norma, dan nilai- nilai moral. Kegiatan bisnis adalah kegiatan manusia bisnis dan memang tepat pada tempatnya untuk dinilai dari sudut pandang baik buruknya tindakan manusia, persis sama seperti semua kegistan manusia lainnya juga dinilai dari sudut pandang amoral.

Iklim bisnis dewasa ini menuntut para pelaku bisnis untuk mampu mengelola bisnisnya sosial yang tanggap dalam relasi terhadap kebutuhan dan tanggapan masyarakat. Ada kesadaran yang semakin kental bahwa kalau mau berhasil, orang bisnis harus tanggap pada kebutuhan masyarakat. Atas dasar ini bisnis yang berhasil juga sebagian besar ditentukan dan diukur berdasarkan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat itu, termasuk nilai dan norma moral. Sasaran dari etika bisnis yang jarang disinggung adalah untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh, karyawan, dan masyarakat. Pada tingkat etika bisnis ini berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat.

BISNIS