Selasa, 03 November 2009

JASA KONSULTASI SKRIPSI: DISYUKURI ATAU DIKUTUK

Di negeri ini sedang marak pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis, dan disertasi. Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Awalnya jasa semacam ini diberikan secara diam-diam dan perseorangan antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer, lalu meningkat menjadi jasa memilihkan judul, menyediakan data bahkan sampai kepembuatannya. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini.
Semakin banyaknya permintaan untuk kemudahan pembuatan skripsi, tesis, dan disertasi tersebut maka seseorang memanfaatkan hal ini untuk ajang bisnis, dan sekarang peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga Rp 750 ribu per skripsi. Peminat yang membutuhkan jasa semacam ini tidak dikalangan mahasiswa saja melainkan dikalangan pjabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis yang mengambil program S3 yang sebenarnya mereka tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis.
Tidak diketahui bagaimana jasa ini dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Maka, program studi Magister manajemen UGM mengirim stafnya untuk berpura-pura ingin menggunakan jasa ini. Telah diketahui ternyata pembuat jasa ini mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Namun, jasa ini yang diberikan ini hanya sekedar memfotocopykannya, serta membuatkan skripsi tersebut (mengetikkan) jawaban atas pertanyaan pembimbing dan latihan ujian. Pemberi jasa memberi garansi "DIJAMIN LULUS".
Pemberi jasa bukanlah orang-orang sembarangan, melainkan mereka adalah lulusan S2 dan S3 diperguruan tinggi terkenal. Seorang pengamat pendidikan khawatir, jangan-jangan nanti akan ada pula jasa untuk pekerjaan rumah(PR) karena kesibukan orang tua. Ketika ditanyakan apakah jasa semacam ini menimbulkan hal kurang baik dan etis. Pemberi jasa yang cukup profesional menjawab: nyatanya banyak yang datang kesaya, tetapi tidak ada juga peraturan yang melarang " lagi pula dalam hukum ekonomi tidak ada etika atau hukum di dalam bisnis.
Ada beberapa pendapat dati mahasiswa dan dosen. Mahasiswa: Saya menggunakan jasa ini lebih memudahkan untuk bisa lebih mengerti karena dosen sulit ditemui dan lagi pula menjelaskan tidak begitu jelas. Dosen: sebenarnya saya tidak setuju dengan adanya skrpsi ini karena hanya membebankan saja, tidak mungkin saya membimbing 10-15 mahasiswa dalam 1 semester apabila ada yang belum selesai maka akan menumpuk menjadi semester selanjutnya.
JAWABAN PERTANYAAN STUDI KASUS
1. Pihak yang terlibatdari kasus diatas adalah mahasiswa, dosen, pemberi jasa.
2. saya tidak setuju , karena mereka melakukan kebohongan publik.
3. Masalah yang timbul adalah kebohongan publik.
4. Tidak harus juga jasa pembimbing ini dilarang, karena dengan adanya jasa semacam ini maka dapat membantu mereka yang membutuhkannya. Maksudnya dalam memberikan penjelasan yang lebih detail, lebih mudah dimengerti seperti yang telah dikatakan oleh mahasiswa pada kasus diatas.
5. What's legal is ethical maksudnya memang benar di dalam bisnis tidak ada kata-kata tidak etis. Tetapi seharusnya tetap menjaga norma-norma peraturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar