Kamis, 17 Desember 2009

PENGHENTIAN KEWARGANEGARAAN OLEH NEGARA DALAM HAK ASASI MANUSIA

Di zaman modern sekarang, perkembangan dinamika hubungan antarnegara sangat terbuka, maka hubungan antara satu dengan dunia internasional tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, dalam setiap wilayah negara akan selalu ada warga negara sendiri dan orang asing atau warga negara asing, yang kesemuanya sama-sama disebut penduduk. Artinya, tidak semua penduduk suatu negara merupakan warga negara, karena mungkin saja dia adalah orang asing. Dengan demikian, penduduk suatu negara dapat dibagi dua yaitu warga negara dan orang asing. Keduanya mempunyai kedudukan yang berbeda dalam berhubungan dengan negara. Warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus walaupun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri, asalkan yang bersangkutan tidak memutus sendiri kewarganegaraannya.

Seandainya jika terjadi seseorang menjadi warga negara Indonesia otomatis ia harus melepaskan kewarganegaraan yang lama, jika diketahui kemudain hari orang tersebut memberikan dan menyatakan sesuatu hal palsu atau dipalsukan.

Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar