Klaim bukanlah suatu permasalahan besar yang mengkhawatirkan. Justru permasalahan awal yang dihadapi adalah keputusan untuk memiliki sebuah polis sebagai tanda adanya proteksi dari perusahaan asuransi. Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan. Adapun penyebab terjadinya klaim yaitu (1) Tertanggung meninggal dunia maksudnya timbul jika tertanggung atau peserta yang tercantum dalam polis meninggal dunia, sedang polis dalam keadaan berlaku. (2) Klaim penebusan polis/ nilai tunai maksudnya timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransinya. (3) Klaim habis kontrak maksudnya timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan inforce. (4) Kecelakaan maksudnya timbl akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polisnya masih inforce. (5) Klaim rawat inap dan rawat jalan maksudnya timbul akibat peserta menderita suatu penyakit dan perlu diopname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja. Umumnya penolakan pembayaran klaim dikarenakan ketidakjujuran nasabah, ketidakjujuran agent, karena pengecualian dalam polis, karena perusahaan tidak bonafit.
Klaim asuransi jiwa adalah suatu tuntutan dari pihak pemegang polis/ yang ditunjuk kepada pihak asuransi, atas sejumlah pembayaran Uang Pertanggungan (UP) atau nilai tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah dipenuhi. Persyaratan permohonan/ klaim atas pembayaran manfaat asuransi berkaitan dengan meninggalnya tertanggung harus disertai dengan dokumen- dokumen seperti, pengajuan polis, formulir klaim meninggal dunia yang telah diisi dengan benar dan lengkap, surat keterangan dokter untuk klaim meninggal dunia, catatan medis/ resume medis tertanggung apabila diminta oleh perusahaan asuransi, foto copy seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, foto copy KTP/ bukti pengenal diri tertanggung atau penerima manfaat (ahli waris), surat keterangan meninggal dunia dari dokter, foto copy surat keterangan kematian tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, foto copy surat pengubah nama tertanggung dan penerima manfaat, surat berita acara kepolisian jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan yang melibatkan pihak kepolisian dan dokumen- dokumen lain yang dianggap perlu oleh perusahaan asuransi.
Pada dasarnya jenis asuransi jiwa ada 3, yaitu (1) Term Assurance atau asuransi berjangka adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu. Contohnya: usia tertanggung 30 tahun, masa kontrak 1 tahun, rate premi (misal: 5 permill/ tahun dari uang pertanggungan), uang pertanggungan 100juta, premi tahunan yang harus dibayar 5/1000 x 100juta= 500ribu, yang ditunjuk sebagai penerima UP: istri 50% dan anak pertama 50%. (2) Whole Life Assurance atau asuransi jiwa seumur hidup merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman. (3) Endowment Assurance atau asuransi dwiguna pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan. Contoh: usia tertanggung 30 tahun, masa kontrak 10 tahun, rate premi (misal: 85 permill/ tahun dari uang pertanggungan), uang pertanggungan 100juta, premi tahunan yang harus dibayar 85/1000 x 100juta= 8 jt 500ribu, yang ditunjuk sebagai penerima UP: istri 50% dan anak pertama 50%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar